Cara Pembuatan SIM

Bagi seorang pengendara, memiliki surat izin mengemudi atau SIM tentu menjadi sebuah keharusan. Kepemilikan SIM bahkan diwajibkan untuk setiap kalangan pengendara, mulai dari sepeda motor hingga traktor atau alat berat. SIM sebagai bukti bahwa telah memiliki izin untuk mengemudi. Pengendara yang tidak memilikinya akan ditilang oleh polisi. Meskipun demikian, nyatanya masih banyak orang yang tetap belum memiliki SIM. Beberapa diantaranya enggan membuat karena belum tahu caranya dan menganggap terlalu ribet. Padahal, pemerintah sudah menyediakan jalur mudah dalam pembuatan SIM, yaitu baik dengan cara online maupun offline. Oleh karena itu, yuk simak cara pembuatan SIM berikut ini.

Syarat Pembuatan SIM

Sebelum melangkah pada penjelasan mengenai cara pembuatan SIM secara detail, Anda tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratannya terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa syarat pembuatan SIM baik offline maupun online, antara lain:

1. Syarat Umur

Sebelum membuat SIM, pastikan bahwa umur Anda sudah mencukupi minimal 17 tahun untuk SIM A, C, D, minimal 20 tahun untuk SIM B1, dan 21 tahun untuk SIM B2. Untuk SIM umum A minimal 21, B1 minimal 22, dan B2 minimal 23.

2. Syarat Administratif

Untuk syarat administratif, Anda harus memiliki KTP asli dan memiliki dokumen keimigrasian (bagi WNA). Selain itu, Anda juga harus melengkapi formulir pendaftaran, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian.

3. Persyaratan Tambahan

Bagi Anda yang ingin membuat SIM B1, maka harus memiliki SIM A terlebih dahulu setidaknya selama 1 tahun. Begitu juga untuk memiliki SIM B2, Anda harus memiliki SIM B1 yang sudah berlaku setahun.

Cara Pembuatan SIM Secara Online Offline

Secara manual, pembuatan SIM bisa dilakukan secara offline atau secara langsung datang ke Satpas terdekat. Berikut adalah cara membuat SIM secara langsung atau offline, antara lain:

1. Siapkan Berkas

Sebelum datang ke Satpas, pastikan siapkan berkas-berkas persyaratan, seperti fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

2. Isi Formulir

Ambil formulir permohonan pembuatan SIM baru yang disediakan di Satpas kemudian isi formulir dengan benar dan teliti.

3. Membayar Asuransi

Anda perlu membayar asuransi sekitar Rp 30.000 (pembayaran asuransi tidak wajib jika Anda tidak menginginkan).

4. Mengikuti Ujian

Setelah mengisi data dan menyetorkan data, maka Anda tinggal menunggu panggilan untuk melakukan tes. Rangkaian tes dalam pembuatan SIM, yaitu tes secara teoretik dan praktik.

5. Lakukan Tanda Tangan dan Sidik Jari

Ada proses tanda tangan, pengambilan sidik jari, dan foto. Jika Anda berhasil lulus ujian, maka kelengkapan sidik jari, foto, dan tanda tangan akan digunakan di SIM. Setelah SIM selesai, Anda akan dipanggil kembali dan SIM siap digunakan.

Cara Pembuatan SIM Online

Jika Anda tidak memiliki banyak waktu, maka pembuatan SIM secara online tentu menjadi alternatif tepat. Untuk itu, berikut adalah beberapa cara bikin SIM secara online, antara lain:

1. Buka Situs

Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin membuat SIM secara online adalah Anda harus membuka situs sim.korlantas.polri. Setelah berhasil membuka situs tersebut, kemudian klik pada pilihan “Pendaftaran SIM Online” pada halaman depannya.

2. Mengisi Data

Selanjutnya adalah mengisi data permohonan. Data permohonan ini berupa jenis data permohonan, golongan SIM, Polda mana yang akan dikunjungi, dan Satpas yang akan dipilih saat ujian. Selain mengisi data permohonan, Anda juga perlu mengisi data diri dengan lengkap dan teliti.

3. Memilih Metode Pembayaran

Pada metode, Anda perlu memilih metode pembayaran baik untuk pembuatan SIM maupun hanya untuk perpanjangan. Adapun biaya yang perlu Anda siapkan untuk pembuatan SIM berbeda-beda tergantung dari jenis SIM Anda.

4. Tetapkan Tanggal

Dengan tahapan cara pembuatan SIM online, Anda bisa menentukan sendiri tanggal dan bulan apa akan datang ke Satpas untuk menjalani berbagai tes mengemudi. Tes-tes yang harus dilakukan, antara lain: tes kesehatan jasmani dan rohani, tes berkendara secara praktik dan teori.

5. Mengisi Rekening Pengembalian

Dalam pembuatan SIM, sangat memungkinkan seseorang tidak lolos tes mengemudi. Nah, pengisian data rekening pengembalian ini adalah untuk orang-orang yang sudah membayar registrasi namun tidak lolos tes pembuatan SIM. Fitur pengembalian ini juga sangat berguna bagi Anda yang sudah daftar, namun mengundurkan diri dari proses pembuatan SIM. Setelah itu klik konfirmasi atau penyetujuan pendaftaran SIM.

6. Lakukan Proses Offline

Jika beberapa cara pembuatan SIM online sudah dilakukan, maka langkah berikutnya adalah mendatangi kantor Satpas yang sudah Anda pilih saat registrasi online. Pastikan juga Anda datang pada tanggal yang sesuai dengan registrasi online. Kedatangan Anda ke kantor Satpas adalah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, foto, pengambilan sidik jari, dan ujian keterampilan berkendara.

7. Tunggu Pengumuman

Ketika berbagai tes dilakukan, maka langkah terakhir yang perlu Anda lakukan adalah menunggu pengumuman lolos atau tidaknya tes. Jika lolos dengan nilai sesuai ketentuan, maka SIM akan segera dibuatkan sedangkan jika tidak lolos, maka Anda segera mendapatkan uang kembali dari dana pembayaran.

Biaya Pembuatan SIM

Dalam pembuatan SIM, biaya masing-masing jenis SIM berbeda-beda tergantung golongannya. Untuk SIM D, Anda hanya akan dikenai Rp 50 ribu, untuk SIM C Rp 100 ribu, sedangkan untuk SIM B2, B2 umum, B1, B1 umum, SIM A, dan SIM A umum adalah Rp 120 ribu. Pembayaran sendiri bisa dilakukan melalui ATM atau M-Banking.

Demikianlah beberapa cara pembuatan SIM baik online, offline, biaya dan persyaratannya. Ingat, sebelum melakukan tes, pastikan Anda sudah memelajari kaidah-kaidah berkendaraan baik dalam teori maupun praktiknya. Selamat Mencoba!

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.