Cara Pembuatan SKCK

SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instransi Polri setempat. SKCK berisi tentang catatan ada atau tidaknya tindak kriminalitas yang mungkin pernah dilakukan seseorang. Sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk prasyarat, SKCK bisa digunakan sebagai tolak ukur untuk menunjukkan baik atau tidaknya perilaku individu di masyarakat. Oleh sebab itu, penerimaan karyawan, PNS dan lain sebagainya biasanya membutuhkan SKCK. Sekarang ini, cara pembuatan SKCK sangat mudah, mengingat pentingnya dokumen ini serta banyaknya keperluan yang membutuhkan SKCK. Anda bisa melakukan pembuatan dengan cara online dan offline.

Syarat Pembuatan SKCK

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK, sebaiknya Anda mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu sebelum pengajuan. Diantaranya adalah :

  1. Fotokopi Identitas resmi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Pas Foto Terbaru Ukuran 4×6 berlatar belakang warna merah sebanyak 6 lembar
  5. Surat Pengantar dari RT, RW dan desa setempat

Persyaratan di atas berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang membutuhkan, juga harus mengetahui cara bikin SKCK dan persyaratannya :

  1. Fotokopi Paspor
  2. Fotokopi Surat Nikah
  3. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP)
  4. Surat Sponsor dari Perusahaan yang Mempekerjakan (Asli)
  5. Fotokopi Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementrian Tenaga Kerja
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas Fot Terbaru Ukuran 4×6 berlatar belakang warna kuning sebanyak 6 lembar

Surat Pengantar dari RT, RW dan desa setempat harus sesuai dengan alamat domisili pemohon. Hal ini berlaku jika alamat KTP Anda berbeda dengan alamat domisili. Pengurusan Surat Pengantar umumnya memakan waktu lebih lama. Hal ini dikarenakan Anda harus meminta persetujuan RT, RW baru kemudian dibuatkan surat pengantar oleh pejabat desa atau Kelurahan. Anda lebih baik mempersiapkan dokumen persyaratan ini sebagai awal dari cara membuat SKCK, dari pada nantinya bolak-balik mengambil dokumen dan memakan waktu.

Biaya Pembuatan SKCK

Selanjutnya, Anda harus mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SKCK. Diantaranya adalah :

– Biaya Pembuatan Surat Pengantar

Untuk Surat Pengantar dari Desa, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan. Namun untuk tingkat desa atau kelurahan, biasanya Anda akan diminta untuk mengisi kas desa atau kelompok yang diperuntukkan untuk kegiatan desa. Jumlahnya tergantung dari kebijakan setempat atau kadang juga bebas.

– Biaya Perumusan Sidik Jari

Untuk pengambilan Sidik Jari, Anda akan dikenai biaya sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah). Namun hal ini tergantung dari kebijakan Polsek atau Polres setempat. Ada beberapa Polsek/Polres yang membebaskan biaya perekaman sidik jari.

– Biaya Penerbitan SKCK

Sejak tahun 2017, ada peraturan terbaru mengenai biaya penerbitan SKCK. Sebelum tahun 2017, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Namun sejak 2017 biayanya naik menjadi Rp 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk WNI. Sedangkan untuk WNA, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah)

– Biaya Legalisir SKCK

Untuk legalisir SKCK, tidak ada biaya yang dibebankan.

Biaya pembuatan SKCK ini akan masuk ke kas negara. Oleh sebab itu, lakukan penyetoran biaya pada loket atau melalui bank yang ditunjuk.

Cara Pembuatan SKCK

Cara daftar SKCK sekarang ini sudah cukup mudah dan tidak lagi ribet. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang memang membutuhkan untuk kepentingan pribadinya. Instansi Kepolisian meningkatkan layanannya dalam hal ini. Mereka memangkas birokrasi yang seringkali dirasa menyulitkan dan menggantinya mengikuti perkembangan teknologi. Itulah mengapa sekarang ini pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan cara offline dan juga online.

a. Pembuatan SKCK secara Offline

Alur atau cara bikin SKCK secara offline adalah dengan menggunakan jalur pada umumnya. Setelah semua persyaratan dipenuhi dan diperbanyak, Anda harus datang ke Polres atau Polsek setempat. Di loket, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan SKCK.

Formulir yang Anda isi akan dimasukkan ke dalam data Kepolisian sekaligus untuk melihat ada atau tidaknya catatan kepolisian tentang Anda. Anda harus menunggu sekitar 1 jam untuk proses penginputan data.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan pencetakan sidik jari. Pencetakan ini biasanya dilakukan di Polres, tidak di Polsek. Setelah perekaman sidik jari selesai, Anda tinggal menunggu SKCK diterbitkan. Jangan lupa untuk segera memperbanyak SKCK dan melegalisirnya terlebih dahulu, sebagai antisipasi jikalau Anda membutuhkannya nanti. Perlu Anda ketahui, berikut ini level Kepolisian dimana Anda bisa mengurus SKCK, yaitu :

1. Polsek yaitu untuk syarat melamar kerja sektor swasta, urusan pendaftaran sekolah, pindah domisili, izin usaha dan lain sebagainya.

2. Polres, yaitu untuk syarat PNS, BUMN non PNS, pendaftaran calon perangkat desa, menikah dengan anggota TNI/Polri.

3. Polda, yaitu untuk pendaftaran calon walikota, mendapatkan cisa bekerja ke luar negeri.

4. Mabes Polri, yaitu untuk pendaftaran calon presiden, anggota legislatif, izin tinggal di luar negeri dan lain sebagainya

b. Cara Membuat SKCK Online

Cara pembuatan SKCK secara online bertujuan untuk mempersingkat waktu. Perbedaannya adalah Anda akan diminta untuk mengisi formulir secara online untuk menggantikan formulir yang ada di loket. Hal ini tentu saja akan memangkas waktu Anda menunggu petugas menginput data. Untuk proses ke belakangnya, Anda tetap harus melalui prosedur yang sama. Anda bisa mengunjungi situs polri ini untuk daftar SKCK online, SKCK Online Polri.

Itulah cara pembuatan SKCK yang bisa Anda pelajari. Hal ini perlu Anda ketahui mengingat pentingnya dokumen yang satu ini untuk beberapa keperluan. Semoga bermanfaat.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.