Setiap warga negara yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun empat wajib membayar pajak kendaraan. Pajak berfungsi sebagai pendapatan negara yang nantinya juga akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk wajib pajak kendaraan itu sendiri terbagi menjadi dua yakni pajak rutin dan pajak pergantian plat. Namun banyak orang yang lupa akan tanggal jatuh tempo dan besaran nominal yang harus dibayarkan. Untuk itu Anda bisa melakukan cek pajak kendaraan secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Dengan Mudah Dan Cepat
Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bisa berakibat pajak mati, sehingga kendaraan tidak bebas beroperasional. Biar pajak kendaraan tidak mati, Anda bisa membayarnya 1 minggu sebelum jatuh tempo. Di era sekarang ini, setiap orang dimudahkan dengan kecanggihan teknologi. Termasuk untuk mengetahui pajak kendaraan, pemilik motor tidak perlu repot mendatangi kantor samsat. Nah berikut akan disampaikan informasi mengenai cara cek pajak kendaraan online. Bisa dengan website, sms, maupun aplikasi dari layanan samsat tiap daerahnya.
1. Melalui website
Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi seputar pajak kendaraan, kini bisa dilakukan melalui website resmi. Hal ini tentu memudahkan untuk Anda yang sibuk dan tidak sempat mengunjungi kantor samsat.
Setiap daerah memiliki situs resminya masing-masing khusus untuk layanan pajak kendaraan. Adapun layanan pajak online masing-masing provinsi adalah sebagai berikut:
a. Provinsi DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, atau yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi wilayah Jakarta, anda bisa cek pajak kendaraan DKI Jakarta online dengan mengunjungi laman samsat-pkb.jakarta.go.id
b. Jawa Tengah
Sementara untuk warga yang dipimpin oleh Gubernur Ganjar Pranowo ini, bisa cek pajak kendaraan jawa tengah online dengan mengunjungi situs resmi di http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
c. Jawa Timur
Untuk masyarakat di Propinsi Jawa Timur bisa mengecek info mengenai pajak kendaraan dengan mengunjungi website http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
d. Aceh
Beralih ke luar pulau Jawa, ada Provinsi Aceh yang memiliki layanan samsat online untuk cek pajak kendaraan di laman http://esamsat.acehprov.go.id/.
e. Riau
Bagi warga daerah provinsi yang menjadi perbatasan dengan Malaysia dan Singapura ini bisa mengakses informasi pajak kendaraan di http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
f. Kepulauan Riau
Warga Kepulauan Riau yang ingin cek pajak kendaraan bermotor batam online atau bintan atau tanjung pinang atau kabupaten lainnya baik roda dua dan empat bisa akses di laman dispenda.kepriprov.go.id/
g. Sulawesi Tengah
Sementara untuk warga Sulawesi Tengah bisa mengetahui informasi seputar pajak kendaran dengan mengakses http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Sementara ini, baru terdapat 7 provinsi yang menyediakan layanan online via website. Untuk menggunakan layanan online melalui website ini, pemilik kendaraan cukup memasukan nomor kendaraannya.
2. Via Aplikasi
Selain via website, pengecekan informasi seputar pajak kendaraan Anda bisa dilihat di aplikasi mobile yakni samsat online nasional atau e-samsat. Aplikasi yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Nasional ini penggunaannya juga mudah.
Pemilik kendaraan cukup mendownload aplikasi di playstore dan menginstalnya. Masukan data yang dibutuhkan seperti data diri dan data kendaraan. Langkah mudah untuk mengecek pajak kendaraan adalah sebagai berikut :
- Unduh aplikasi e-samsat atau lainnya di smartphone Anda
- Setelah itu, instal aplikasi tersebut.
- Jika sudah diinstal, segera login
- Anda bisa memilih jenis layanan pada menu Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB )
- Selanjutnya, isi data kendaraan bermotor dan data diri ke dalam aplikasi tersebut
- Informasi seputar pajak kendaraan seperti jumlah nominal yang perlu dibayar dan tanggal jatuh tempo akan muncul.
Aplikasi tersebut juga menampilkan jumlah denda apabila pemilik kendaraan telat dalam membayar pajak kendaraan.
3. Via SMS
Bagi Anda yang tidak memiliki smartphone untuk mendowload aplikasi pajak kendaraan, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Jadi jangan khawatir jika Anda pun tak sempat ke warnet untuk sekedar menilik laman penyedia informasi pajak. Namun sayangnya layanan cek pajak kendaraan via SMS hanya berlaku untuk pajak rutin setiap tahun saja.
Oleh sebab itu, jika Anda ingin mengeceknya via SMS, pastikan pajak kendaraannya tidak telat. Selain itu, kekurangan dari cara ini ialah belum tersedia untuk semua daerah. Daerah yang menyediakan layanan ini sama seperti layanan via website dan aplikasi.
Berikut beberapa contoh untuk mengetahui informasi pajak kendaraan via SMS berdasarkan masing-masing daerah:
a. DKI Jakarta
Ketik: METRO [Plat Nomor Kendaraan Anda] kirim ke 1717
Contoh: METRO B8059SK dan kirim ke 1717
b. Jawa Barat
Ketik: poldajbr[Plat Nomor Kendaraan Anda] kirim ke 3977
Contoh: poldajbr d4545hr dan kirim ke 3977
c. Jawa Timur
Ketik: JATIM[Plat Nomor Kendaraan Anda] kirim ke 7070
Contoh: JATIM L2345AF dan kirim ke 7070
Itulah 3 cara cek pajak kendaraan bermotor melalui media online seperti website, aplikasi, dan SMS. Jika terdapat informasi yang belum jelas Anda bisa menghubungi layanan call center atau mengunjungi kantor samsat terdekat.